Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional ~ Socialist Papua

Top Ad 728x90

Rabu, 01 Maret 2017

Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional Reviewed by Mambruk Post Date 16.42 Rating: 3
,

Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri Dalam Hukum Internasional

Klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua, dan klaim West Papua atas hak penentuan nasib sendiri diatur (dan harus diselesaikan) oleh hukum internasional.



Ringkasan berikut bersumber dari Makalah West Papua dan Hak Penentuan Nasib Sendiri dalam Hukum Internasional yang ditulis pada tahun 2010 oleh Melinda Janki, seorang pengacara publik berbasis di Inggris, yang juga memimpin asosiasi Pengacara Internasional untuk West Papua (ILWP).

Diterjemahkan oleh Victor Yeimo. Makalah tersebut membahas:
  • Status hukum Pepera dan menyimpulkan bahwa PEPERA merupakan PELANGGARAN hak penentuan nasib sendiri rakyat West Papua dalam hukum internasional.
  • Klaim teritorial Indonesia tidak menjustifikasi (membenarkan secara hukum) kedaulatan Indonesia atas West Papua.
  • Kehadiran Indonesia di West Papua adalah illegal, dan ilegalitas ini menjadi BASIS bagi KONFLIK berkepanjangan di West Papua.

Oleh karena itu, klaim kedaulatan Indonesia atas West Papua, dan klaim West Papua atas hak penentuan nasib sendiri diatur (dan harus diselesaikan) oleh hukum internasional, bukan hukum domestik. Sehingga, harus diselenggarakan penentuan nasib sendiri yang sesuai dengan hukum internasional, hingga akhirnya menetapkan status internasional atas West Papua.

Read More...

0 komentar:

Posting Komentar

Top Ad 728x90